
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, memimpin rapat optimalisasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Media Sosial Perangkat Daerah serta Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025 di Ruang Command Center Diskominfotik setempat, Kamis (25/09/2025).
Media sosial berperan sebagai kanal utama menyebarkan kebijakan dan capaian pembangunan secara efektif. Namun, akun resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menghadapi kendala, baik sisi kualitas konten, kecepatan respon, hingga ketiadaan standar pengukuran kinerja.
Atas dasar itu, Ganjar Jationo menekankan konsistensi dalam mengelola media sosial OPD penting. Media sosial OPD, kata Ganjar, harus menyajikan informasi bertahap dan berkembang, baik harian maupun bulanan.
“Publikasi konten harus kredibel, dapat dipercaya, dan bersumber dari otoritas jelas, dengan mengacu pada prinsip 5W + 1H + 1S, yakni data secure, informasi pasti, tak multitafsir, dan tak bias,” ujarnya.
Ia juga menekankan, penting klasifikasi informasi sesuai Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik terbagi atas informasi wajib diumumkan berkala, informasi wajib diumumkan serta merta, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi dikecualikan.
“Namun, perlu uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang diumumkan secara serta merta, berkala, dan dikecualikan,” jelas Ganjar.
Selain itu, ia mengingatkan, mengelola media sosial juga berkaitan dengan algoritma, bercenderung pola, dan isu-isu menonjol di publik. Karena itu, branding OPD menjadi penting menghasilkan citra bermanfaat bagi masyarakat.
“Pencitraan bisa menjadi pintu masuk dalam membangun branding, tapi harus konsisten mempromosikan nilai baik dan manfaatnya,” katanya.
Pengukuran Kinerja
Statistisi Ahli Madya Diskominfotik Provinsi Lampung, Yasir, memaparkan laporan bulanan terkait peran media sosial perangkat daerah.
Ia menyebutkan, pengukuran kinerja terhadap 51 akun media sosial, terdiri atas 48 OPD dan 3 rumah sakit. Analisis ini melalui pengukuran aktivitas, capaian, dan sentimen publik dari setiap postingan.
“Kami melihat isu berkembang di platform digital. Juga memantau pertumbuhan pengikut, tingkat interaksi, serta kecenderungan sentimen positif, netral, atau negatif. Sentimen negatif akan bisa difasilitasi melalui pelatihan atau penanganan lebih lanjut,” ucap Yasir.
Yasir menjelaskan, terdapat 4 variabel utama menentukan akun media sosial teraktif setiap bulannya, yaitu jumlah views (10%), frekuensi posting (20%), jumlah komentar (40%), dan jumlah likes (30%).
“Ini ialah model otomatis yang kami coba bangun agar nanti menjaga setiap postingan itu berdampak dan punya nilai yang akan menghasilkan kumulatif bobot akhir dalam sebulan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemprov Lampung berharap media sosial perangkat daerah dapat mengelola secara profesional, memberikan informasi faktual, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (kmf)